Senin, 09 Februari 2009

Andai Hutan Bisa Kirim SMS *)

Sejatinya, selama berapa lama pun dan sebanyak apa pun denda yang divoniskan kepada para pelaku pembalakan liar sangat tidak berpengaruh pada kelangsungan kondisi alam. Berdasarkan data yang disajikan Kompas, 24 Desember 2008, halaman 24 berjudul "Daftar Vonis Kasus Pembalakan Liar", ada hal yang menarik.

Hal menariknya adalah adanya ketimpangan sangat tajam antara tuntutan dan vonis. Tuntutannya sekitar 5-7 tahun dan dendanya Rp 5 juta-Rp 25 juta. Namun, vonis yang dijatuhkan 9 bulan3 tahun. Adapun 24 terdakwa memiliki peran berbeda-beda. Yang paling banyak divonis adalah peran nakhoda, sebanyak 12 orang. Pemodal atau pemilik kayu sebanyak 7 orang, sedangkan pejabat ada 5 orang.

Dari variabel di atas jelas ada jaringan yang pas, pejabat dengan kuasa disalahgunakan, pemilik modal yang mampu membiayai, dan operator atau pelaku, yaitu nakhoda.

Hal yang mau saya katakan dengan vonis yang dijatuhkan tidak berpengaruh bagi kelangsungan kondisi alam adalah bisa menumbuhkan kembali pohon-pohon yang sudah ditebang dengan vonis yang dijatuhkan sangat tidak seimbang. Terlebih vonis yang dijatuhkan hanya beberapa bulan. Hakim perlu memerhatikan sisi pulihnya kondisi alam. Hakim juga perlu mempelajari berapa lama tanaman bisa sebesar pohon yang ditebang sebelum menjatuhkan vonis.

Hakim sebetulnya mampu berperan aktif dalam menjaga lingkungan alam (hutan) dari pembalakan. Hal yang dapat dilakukan adalah memperluas pertimbangan bukan hanya dari sisi administrasi dan fakta hukum, tetapi juga fakta keberlangsungan alam dari pelaku pembalakan liar. Hakim dijuluki benteng hukum, hakim juga bisa menjadi benteng perlindungan hutan melalui vonis.

Jika vonisnya hanya beberapa bulan, dapat dipastikan para pelaku tidak akan gentar melakukan pembalakan lagi. Andai hutan bisa mengirimkan SMS kepada hakim, inilah pesan singkatnya: "Pr hkim pdmulah benteng perlindungan kami. Tks."

Kukuh Widyatmoko Jalan Janti Barat C Dalam 3, Malang 65148

Widyatmoko, Kukuh

*) Dimuat di Kompas jum'at, 30 Januari 2009

Tidak ada komentar: