Senin, 09 Februari 2009

UU BHP (Biasanya Hanya Pasrah)*)

RUU BHP sudah disahkan oleh pemerintah (presiden bersama DPR). Intinya adalah pengelolaan pendidikan oleh swasta mendapat payung hukum. Sumber pendanaan berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dikelola oleh pemiliki badan hukum pendidikan.

Pemerintah makin tampak kewalahan mengelola pendidikan nasional. Kewalahan dalam mengelola pendidikan nasional terbukti munculnya berbadai produk hukum yang makin jauh dari tanggung jawab pemerintah dalam mengelola pendidikan nasional.

Pemerintah menutup 2008 dalam pendidikan dan memunculkan produk yang tidak berpihak kepada pemerataan pendidik. Hak rakyat mendapatkan pendidikan makin jauh dari jangkauan. Pemerintah tampak melepaskan diri dari tanggung jawab tersebut.

Pihak eksekutif makin tidak mengerti tanggung jawabnya dalam hal pendidikan nasional. Salah satu tujuan negara yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan secara bijak. Demikian juga pihak wakil rakyat, mereka sungguh-sungguh tidak berpihak kepada rakyat. Kebutuhan rakyat dalam pendidikan tidak diupayakan oleh wakil rakyat di Senayan.

Kukuh Widyatmoko, Jl Janti Barat C Dalam 3, Malang, 65148

*) Dimuat Jawa Pos, Jum'at, 26 Desember 2008

Tidak ada komentar: